Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg
Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Kawanan perampok telah melakukan aksi penyergapan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Bukit Golf 1, Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka berhasil menggasak uang tunai senilai Rp5 miliar serta emas batangan seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas.
Peristiwa perampokan ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah pada bulan Oktober 2024. Ketika itu, korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
- Beredar Rekaman CCTV Diduga Saat Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah Dilempar Granat, Tampak 2 Orang Naik Motor
- Terekam CCTV Polisi Terima 'Uang Damai' dari Pemobil di Jalan, Minta Rp50 Ribu Tapi Jangan Receh
- Terekam CCTV, Ini Penampakan Pria Berjaket Oranye Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading
- Terekam CCTV! Detik-Detik Sebelum 1 Keluarga Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakut
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban bersama beberapa asisten rumah tangga (ART) memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga orang pelaku yang mengenakan topi, masker, dan jaket hoodie, serta celana pendek, melintas di halaman rumah dengan cara mengendap-endap tanpa mengenakan alas kaki.
"Itu yang tertangkap di CCTV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (13/11).
Ade Ary menjelaskan bahwa para pelaku tampak membawa brankas yang diambil dari dalam rumah. Isi dari brankas tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp5 miliar.
"Brankas yang hancur ini tidak ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Di dalam brankas yang dicuri terdapat uang tunai Rp5 miliar yang hilang, serta emas batangan seberat 1 kilogram," jelasnya.
Dua Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Dalam insiden ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang masing-masing memiliki inisial AH sebagai eksekutor dan W sebagai penadah barang hasil kejahatan. Di sisi lain, terdapat empat orang lainnya yang masih dalam pencarian.
"Dua di antara mereka berfungsi sebagai eksekutor, sementara dua orang lainnya berperan sebagai joki dan saat ini sedang dalam pengejaran," kata Ade.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan penadahan barang curian.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah penjara dengan durasi maksimal 10 tahun.