Tergiur Gaji Rp30 Juta, 26 PMI Ilegal Nekat ke Australia Lewat Jalur Tikus
Pengiriman 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Australia digagalkan polisi di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria ditangkap karena merekrut dan membawa para pekerja itu.
Pengiriman 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Australia digagalkan polisi di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria ditangkap karena merekrut dan membawa para pekerja itu.
Direktur Polair Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Nyoman Budiarja mengatakan, pengiriman 26 PMI ilegal itu digagalkan setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolair mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui pelabuhan ojek Semau.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Korea, Jerman, dan Taiwan? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
Ke-26 PMI, terdiri dari 25 laki-laki dan seorang perempuan, diamankan dari kapal yang akan membawa mereka melalui jalur tikus ke Australia. Tersangka pelaku yang merekrut dan membawa mereka, Suwito (42), ditangkap di lokasi yang sama.
"Ikut diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal bernama KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp20.000.000 dan satu unit mesin penghitung uang, serta handphone," jelas Budiarja, Senin (18/4).
PMI ilegal yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Satu orang dari Sumatera Utara, satu orang Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, dan empat orang dari NTB.
Pelaku Warga Denpasar
Sementara tersangka Suwito merupakan warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Budiarja menambahkan, modus pelaku adalah menawari pekerjaan kepada para calon korban melalui media sosial untuk bekerja di perkebunan Australia. Mereka dijanjikan gaji Rp30 juta per bulan.
Untuk bekerja di Australia, para korban dikenakan biaya bervariasi. Ada yang membayar hingga Rp80 juta per orang.
"Metode pembayaran bisa transfer via rekening bank BCA milik pelaku Suwito, atau diberikan secara langsung saat sudah tiba di Kupang. Saat para korban melihat kondisi kapal, mereka tidak yakin bisa sampai di Australia sehingga tidak langsung berangkat," ungkap Nyoman Budiarja.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Para korban segera dipulangkan ke daerah masing-masing, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Suwito masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mdk/yan)