Terima SPDP, Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Kasus SARA Ferdinand Hutahaean
Atas kasus tersebut, Ferdinand disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA atas tersangka Ferdinand Hutahaean (FH). Jampidum juga telah mengeluarkan surat untuk jaksa yang mengawal kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Kapan Firaun Sanakht menjabat sebagai penguasa? Sisa-sisa tulangnya mungkin berusia ribuan tahun, mengingat dia menjabat pada saat Dinasti Ketiga Kerajaan Lama sekitar 2700 SM.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
“Selanjutnya, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," jelas Leonard dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan, kronologi kasus tersebut. Pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, tersangka Ferdinand Hutahaean mengunggah status di akun Twitter pribadi miliknya. Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernada SARA serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial.
Atas kasus tersebut, Ferdinand disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak cuma itu, Ferdinand juga disangka Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah lama diperiksa selama hampir 11 jam, ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Selain itu juga berdasarkan adanya dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor saudara FH. Kemudian hari ini telah diperiksa terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 Wib sampai dengan 21.30 Wib," jelasnya.
"Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barbuk dilakukanlah gelar perkara," sambungnya.
(mdk/rnd)