Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suhartini, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp3,3 miliar. Hakim menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang tipikor.
Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek pembangunan jalan bersama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suhartini, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp3,3 miliar. Hakim menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang tipikor.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aries HB dengan pidana penjara lima tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan," ungkap Erma dalam persidangan secara virtual di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/1).
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Harta benda terdakwa akan disita dan jika tidak mencukupi membayar denda, maka diganti penjara satu tahun.
Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Pada sidang itu juga majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Plt Kepala dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dari kontraktor, Robi Okta Fahlevi, yang kini sudah menjadi terpidana. Majelis hakim juga menggunakan pasal yang sama dalam menjerat terdakwa Ramlan Suryadi.
Penasihat hukum terdakwa Aries HB, Darmadi Jufri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hanya saja, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Untuk langkah selanjutnya kami akan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan klien," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.
Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.
Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (14/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini digelar secara virtual.
Kedua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 13 huruf H dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mdk/gil)