Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan Plt Gubernur Sulsel telah menonaktifkan untuk sementara waktu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sulkaf menjelaskan selanjutnya akan ada Pelaksana harian (Plh) yang akan ditunjuk.
Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti terancam dipecat setelah namanya disebut dalam dakwaan penyuap Gubernur Sulsel, nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Bahkan, Sari Pudjiastuti kini dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan Plt Gubernur Sulsel telah menonaktifkan untuk sementara waktu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sulkaf menjelaskan selanjutnya akan ada Pelaksana harian (Plh) yang akan ditunjuk.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
"Berdasarkan pertimbangan bapak Plt Gubernur berdasarkan sidang kode etik, untuk sementara (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dinonaktifkan," kata Sulkaf saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).
Sulkaf mengungkapkan jika Sari Pudjiastuti juga telah mengakui telah menyetorkan uang diduga suap dari kontraktor ke rekening KPK.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat untuk sidang kode etik terkait disebutnya sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel diduga menerima uang suap dari kontraktor, khususnya dari Agung Sucipto. Jika terbukti maka Sari Pudjiastuti bisa saja mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan.
"Bisa jadi pemecatan. Tapi kita lihat nanti seperti apa hasilnya (sidang kode etik)," ujar dia.
Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur sebelum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
"Harus ada sidang kode etik dulu. Di situ dilihat sanksinya, apakah berat atau sedang," tandasnya.
Sekadar diketahui, nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti disebut dalam dakwaan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasri saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5).
Dalam dakwaan menyebut Nurdin Abdullah memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang merupakan perusahaan terdakwa Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan Palampang-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.
Berdasarkan perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti melalui bawahannya mencari kesalahan perusahan lain agar PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan tender proyek tersebut.
Baca juga:
KPK Dalami Aliran Suap untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah
Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
KPK Kembali Memperpanjang Penahanan Nurdin Abdullah
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadapi Persidangan