Terinspirasi Hacker Bjorka, Warga Tebet Diciduk karena Diduga Jual Data Kartu Kredit BCA di Dark Web
Di sana, MRGP turut menjual data kartu kredit nasabah BCA.
Tersangka melakukan penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya
Terinspirasi Hacker Bjorka, Warga Tebet Diciduk karena Diduga Jual Data Kartu Kredit BCA di Dark Web
Kebocoran data yang dialami para nasabah kartu kredit BCA, akhirnya menemukan titik terang. Setelah Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka MRGP (28), warga Tebet, Jakarta Selatan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penangkapan MRGP dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, 28 Juli 2023.
"Ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, di rumahnya yang beralamat Jl. Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,"
kata Ade saat jumpa pers Senin (14/8).
Merdeka.com
Adapun, tindak pidana yang dilakukan MRGP ternyata turut terinspirasi oleh Hacker Bjorka. Ketika melihat informasi penjualan data-data ilegal di dark web yang dilakukan hacker tersebut. "Jadi dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka. Awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar Hacker Bjorka kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud," kata dia.
Kemudian, tersangka membuat akun pada situs dark web breachforums dengan nama 'Pentragam'. Di sana, MRGP turut menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah BCA. "Kemudian bisa masuk ke breachforum.is ini, yang merupakan dark web yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya," ucapnya.Tujuannya menjual data kartu kredit nasabah BCA, adalah untuk menambah pengikut MRGP di situs dark web. Dengan menampilkan data kartu kredit yang menampilkan data-data nasabah pinjaman online didapat dalam kurun waktu tahun 2017-2021. "Jadi perlu saya sampaikan disini bahwa penjualan data pribadi maupun data finansial nasabah bank oleh tersangka ini. Hanya bisa mengakses terkait dengan mutasi ataupun transaksi yang terjadi secara real time," ucapnya.
"Tapi ketika penggunanya, atau penyalahgunaan akan melakukan transaksi, dia tidak bisa masuk lebih jauh untuk melakukan transaksi. Karena ada otorisasi yang harus dilakukan oleh seseorang ketika dia akan melakukan transaksi. Seperti OTP, Password termasuk PINnya," tambah Ade.
Cara Tersangka Dapat Data
Ade membeberkan bagaimana cara tersangka MRGP bisa mendapat data kredit nasabah BCA. Yakni dengan memakai data-data yang didapatnya saat ia bekerja di perusahaan sebelumnya. "Jadi yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pada 2017-2020 di salah satu situs maupun web pinjam online atau pinjol. Kemudian tahun 2021-22 tersangka bekerja sebagai operator di judi online Kamboja," kata dia.
Setelah mengambil data itu, MRGP yang sakit hati karena dipecat dan terdesak kebutuhan ekonomi. Akhirnya memutuskan menjual data nasabah demi mencari keuntungan pribadi. "Pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yg kedua adalah motif sakit hati. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan (dipecat) oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana," ucapnya.
MRGP kini dijerat dengan Pasal Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu ataupun iming-iming. Sehingga kemudian ikut serta melakukan pembelian data-data yang bersifat rahasia tersebut, melalui cara apapun," imbuhnya.