Terisak, Kakanwil Kemenag Gresik Sebut Pemberian Uang ke Rommy Bentuk Terima Kasih
Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terisak saat membacakan nota pembelaan dirinya yang dituntut 2 tahun penjara atas pemberian suap kepada Romahurmuziy terkait pengisian jabatan. Muafaq mengatakan pemberian uang ke sejumlah pihak sekadar bentuk terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terisak saat membacakan nota pembelaan dirinya yang dituntut 2 tahun penjara atas pemberian suap kepada Romahurmuziy terkait pengisian jabatan. Muafaq mengatakan pemberian uang ke sejumlah pihak sekadar bentuk terima kasih.
Muafaq dalam nota pembelaannya merinci uang yang telah dia berikan kepada Romahurmuziy alias Rommy sebagai anggota DPR dan Ketua Umum PPP, Gugus Joko Waskito sebagai staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Abdul Wahab sepupu Romi, dan Musyaffa Noer sebagai Ketua DPW PPP Jawa Timur.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Pemberian-pemberian yang semua saya lakukan baik kepada Wahab (Abdul Wahab) Gugus, Musyaffa dan Romahurmuziy semata-mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Agama, pemberian tersebut bukan karena diperjanjikan," ujar Muafaq saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Pada 2018, ia mendapat informasi akan ada kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag di beberapa daerah. Ia berinisiatif mencari informasi tersebut. Dengan pertimbangan, ingin mencalonkan diri sebagai eselon 3 sebab ia merasa sudah terlalu lama berkarir di eselon 4.
Ia mencari informasi kepada Abdul Rochim, adik Abdul Wahab, sepupu Romi, dan mendapat arahan bertemu dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kantor Kemenag.
Muafaq kemudian dikenalkan kepada Gugus Joko Waskito. Setelah berkenalan dengan Gugus sembari mengutarakan keinginannya, Muafaq diarahkan Gugus menemui Musyaffa Noer.
"Saya minta doa restu kepada Musyaffa Noer atas saran Gugus. Saya datang ke rumahnya," ujarnya.
Setelah dua kali pertemuan dengan Romi, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Usai dilantik, atas saran Abdul Rochim, Muafaq mengirimkan uang Rp50 juta kepada Romi.
"Saya sempat menanyakan apa cukup (pemberian Rp50 juta kepada Romi), wes kamu sudah bantu Wahab," kata Muafaq.
Muafaq mengakui telah menyokong biaya sebesar Rp41,4 juta saat Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai caleg Kabupaten Gresik. Sokongan itu diketahui dan atas izin Romi.
Setelah kepada Romi dan Wahab, pemberian Rp20 juta diserahkan Muafaq kepada Musyaffa. Ia menegaskan uang itu untuk acara tasyakuran sebagaimana celetukan Musyaffa kala Muafaq meminta restu.
"Akhir Januari saya dapat WA dari Gugus meminta saya merapat ke sebuah hotel di Mojokerto. Saya ke sana bawa uang Rp50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih. Karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," ucapnya.
Ia menyesali atas tindakannya tersebut dan meminta keringanan vonis kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.
Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Lukman Hakim Terseret Kasus Romahurmuziy, PPP Pasrah Jika Tak Lagi Isi Pos Menag
Suap Rommy dan Beri Uang ke Menag, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara
Kakanwil Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara
Staf Khusus Menteri Agama Bersaksi di Sidang Suap Seleksi Pengisian Jabatan
Demi Kasih Uang ke Romahurmuziy dkk, Kakanwil Gresik Jual Innova Rp230 Juta
Kakanwil Gresik Beberkan Aliran Uang Suap, untuk Rommy Rp50 Juta