Terjaring patroli, pengedar pemilik 30 kg ganja masuk bui
Pelaku diperiksa setelah petugas yang melakukan patroli curiga melihat gerak-geriknya.
Seorang pengedar narkoba, JI (40), tertangkap membawa 1 kg ganja di sekitar Jalan Dr Mansyur, Medan. Hasil penelusuran, polisi temukan 29 kg ganja lagi di rumah tersangka kawasan Tanjung Gusta.
"Total ganja yang kita sita dari tangan tersangka JI mencapai 30 kg," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Senin (6/6).
JI ditangkap personel Polsek Medan Baru di depan salah satu gang di Jalan Dr Mansyur, Kamis (2/6) sore. Dia diperiksa setelah petugas yang melakukan patroli curiga melihat gerak-geriknya.
Kecurigaan petugas patroli terbukti. Di balik jaket JI ditemukan 1 kg ganja kering. Temuan itu kemudian dikembangkan. "Dari rumahnya ditemukan 29 kg ganja dan timbangan," jelas Ronni.
Berdasarkan pengakuan JI, narkoba itu dia peroleh dari S, warga Aceh. Dia setidaknya sudah 5 kali mengedarkan ganja. "Setiap laku 1 kg, aku diupah Rp 50 ribu," sebut JI.
Polisi masih mengejar S, pemilik narkotika itu. Sementara JI diproses dan dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ronni.