Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua pelaku lain, Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT BPRS) Cabang Muntok hari ini, Rabu (24/11). Ketiga tersangka tersebut, Staff Legal dan Remedial berinisial IF, Staff Legal, JR dan mantan Kabag Marketing, RS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Ketiga tersangka sementara ditahan di Polres Bangka Barat, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kita tetapkan dari bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujar Helena saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua pelaku lain, Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.
Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi lantaran merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS Cabang Muntok pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Selain itu, terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT BPRS Babel Cabang Muntok dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Ini adalah Pengembangan perkara dari kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok.
"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kita akan limpahkan sehingga kita bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Menurut Helena, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT, sebab Staff Legal dan Remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja.
"Untuk sementara memang kenapa bagian legal? kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang–orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka," jelasnya.
Pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini, namun saat ini sedang melakukan aset tracing.
Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Kajari hal itu masih menunggu tahapan persidangan IF, RS dan JR, karena proses perkara ini sangat panjang dan memakan waktu lama. Bahkan pemberkasannya sudah berlangsung sejak Februari 2021 lalu.
"Biar proses dulu ini karena ini prosesnya lama, untuk pemberkasan tiga tersangka ini aja semenjak bulan Februari kita sudah bergelut dengan perkara ini. Lumayan lama, jadi saya harap ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum," tutup Helena.
Baca juga:
Pemkot Jakbar Minta Polisi Tindak Penanggung Jawab Pembangunan SMAN 96 Roboh
KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara
KPK Ingatkan Kepala Daerah di Papua Delapan Area Rawan Korupsi
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
KPK Periksa Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Intervensi Proyek di Musi Banyuasin