Terkena PHK, puluhan karyawan Sindo mengadu ke Kemenaker
Terkena PHK, puluhan karyawan Sindo mengadu ke Kemenaker. Mereka langsung menuju lantai 8 dan melakukan mediasi dengan Kemenaker. Mereka didampingi Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM).
Puluhan karyawan PT MNI, anak perusahaan MNC Grup yang menaungi Koran Sindo didampingi Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) mengadukan nasib mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7). Mereka mengadukan keputusan perusahaan memutus hubungan kerja atau PHK.
Mereka langsung menuju lantai 8 dan melakukan mediasi dengan Kemenaker. Salah satu karyawan MNC, sebut saja Roy (bukan nama sebenarnya) mengaku nasibnya tidak jelas padahal dia sudah bekerja selama 10 tahun.
-
Apa dampak PHK di perusahaan teknologi pada karyawan? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan perusahaan teknologi melakukan PHK massal? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
"Kita belum ada kepastian mengenai pesangon, tapi gaji terakhir kita masih terima, tidak ada yang tertunggak," ujar Roy.
Dia mengaku menerima surat PHK dari perusahaan pada 22 Juni 2017. Isinya, terhitung 1 Juli 2017 dia sudah tidak lagi bekerja alias di-PHK. Keputusan itu mengejutkan mengingat belum ada pembicaraan lanjutan dari perusahaan.
"Tanpa ada sosialisasi sebelumnya, tapi dari awal kita sudah denger kabar anginya dari tanggal 2 Juni. Saya kemarin sempat ditawarin untuk kembali masuk kerja tapi dengan masa percobaan 3 bulan kerja, sama saja kita dari nol lagi," ucapnya.
Perwakilan FSPMI, Sasmito Madrim mengaku diminta mendampingi dan memberikan masukan kepada Kemenaker terkait polemik pemutusan hubungan kerja yang menimpa karyawan MNC Grup.
"Kita di undang sama Kemenaker, untuk kasih masukan terkait pemutusan kerja masal sepihak dari MNC, data yang masuk ke kita ada 300 pekerja yang di PHK," katanya.
Menurutnya, tidak hanya dari karyawan Koran Sindo saja yang mendapat pemecatan sepihak, sebagian karyawan dari beberapa majalah di bawah naungan MNC Grup juga terkena mengalami nasib sama. "Tidak cuma dari Sindo, tapi ada dari Genie, Mom & Kids, dan MNC Channel," tuturnya.
Sasmito menegaskan semua pekerja yang terkena pemecatan menolak keputusan manajemen MNC Grup. "Karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tegasnya.
Menurutnya, jika memang harus terjadi pemecatan, pihak MNC wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Informasi yang dihimpun merdeka.com, para pekerja yang di-PHK hanya ditawarkan pesangon sebesar satu kali gaji dengan syarat menandatangani surat pengunduran diri. Ini membuat para pekerja yang rata-rata telah bekerja di atas 5 tahun merasa dirugikan.
"Tapi jika memang harus di PHK kita minta adanya pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-undang kita akan lihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," tandasnya.
(mdk/noe)