Terlalu lama dijabat satu orang, Sekjen MK bakal diganti
Panitia seleksi calon Sekjen MK sudah dibentuk.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar mengatakan, segera melepas jabatannya di lembaga itu lantaran sudah 12 tahun bercokol di posisi itu. Tetapi, dia tidak bisa jauh-jauh dari MK, dan meminta supaya bisa jadi pegawai biasa di tempat itu bila sudah lengser.
Janedjri mengatakan, menduduki jabatan melebihi lima tahun cenderung tidak sehat, karena menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
"Saya sudah sejak lama menyampaikan permohonan agar segera diganti. Jadi jangan. Saya bantah kalau saya dapat peringatan keras, enggak ada itu. Jadi saya sebenarnya sudah sejak lama yang isinya agar saya diganti. Namun permohonan ini sampai saat ini belum direalisasikan," kata Janedjri di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Janedjri, saat ini sudah dibentuk panitia seleksi calon Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sesuai undang-undang, posisi Sekjen MK akan segera digantikan oleh kandidat dicalonkan baik dari dalam lembaga maupun dari luar.
"Pansel (panitia seleksi) sudah dibentuk. Saya sudah siap menjadi PNS biasa, saya sudah lama ingin menyelesaikan tugas saya. Kalau egois sudah saya tinggalkan jabatan ini, tapi itu bukan cara saya mengundurkan diri. Karena saya masih punya tanggung jawab. Sekjen MK pengganti saya semoga segera ditemukan," tambah Janedjri.
Janedjri mengatakan, panitia seleksi Sekjen MK terdiri dari tujuh orang. Di antaranya Wahidin Adam sebagai ketua, Yusuf Fateh sebagai sekretaris, dan anggotanya terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Hamdan Zoelva, Mukti, dan Dirjen Anggaran, Askolani.