Terlibat Korupsi, 23 ASN di Pandenglang dan Serang Belum Dipecat
"Dari 93 orang yang sudah dilakukan pemecatan itu 70 orang di seluruh Banten. Jadi Pemprov Banten itu 17 sudah semua, jadi yang belum dilakukan pemecatan itu kabupaten Pandeglang sama Kabupaten Serang," kata Komarudin.
Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat ada sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi di Banten belum diberhentikan. Dari 23 ASN tersebut, sebanyak 13 orang dari Pemkab Pandeglang dan 10 orang dari Pemkab Serang.
"Dari 93 orang yang sudah dilakukan pemecatan itu 70 orang di seluruh Banten. Jadi Pemprov Banten itu 17 sudah semua, jadi yang belum dilakukan pemecatan itu kabupaten Pandeglang sama Kabupaten Serang," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (8/4) kemarin.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana reaksi para prajurit TNI saat Kasad Maruli menang adu panco? Beberapa penonton yang memberikan dukungan kepada Kasad pun puas dengan sorakan yang sebelumnya mereka teriakkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta membenarkan Pemkab Pandeglang belum memberhentikan para ASN yang terlibat korupsi.
"Jadi kan kita masih ada waktu sampai 30 April 2019 terakhir keputusan. Cuma datanya yang belum diberhentikan itu 12 orang," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, BKD Kabupaten Pandeglang telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan keputusan pemberhentian bagi ASN yang terlibat korupsi di Pandeglang.
"Kita nanti lihat bagaimana mana analisanya dan kita akan mempertimbangkan, kita analisa dulu lihat kesalahan, sisi kemanusiaan dan hati nurani, ya kalau paitnya kita akan tindak lanjuti (pemecatan)," katanya.
Terpisah, Surtaman Kabid Bangrir BKPSDM Kabupaten Serang membantah data tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pemecatan terhadap 10 ASN yang telah divonis terlibat kasus korupsi.
"Memang 10 dari 2018 sudah kita berhentikan 4 orang. Sisa enam dan yang enam pun sudah kita berhentikan dan surat tembusannya sudah kita kirim ke BKD Banten," katanya.
Baca juga:
70 ASN di Banten Terlibat Korupsi Akhirnya Dipecat
Berharap Jadi ASN, Perawat di Perbatasan Papua-PNG 4 Bulan Belum Terima Honor
Pemerintah Godok Aturan Penyaluran KUR Bagi Pensiunan PNS
Dalam 10 Tahun Terakhir, Gaji PNS Sudah Naik 6 Kali
KASN Sebut Banyak ASN Tak Sadar Langgar Aturan Netralitas di Medsos