Terlibat Narkoba dan Desersi, 2 Personel Polisi Aceh Utara Dipecat
"PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin memimpin acara pemberhentian secara tak hormat kepada dua anggotanya di Aula Tri Brata Polres Aceh Utara, Senin (2/12). Kedua personel polisi tersebut adalah Brigadir Lian Saputra, dipecat karena kasus narkoba dan Briptu Herlan karena desersi.
Pemecatan ini sesuai dengan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
"PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Ian mengaku kejadian ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara. Seharusnya kedua personel itu harus berdarma bakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua, saya berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa," ungkapnya.
Ian mengingatkan kepada seluruh personel, agar tidak hanyut oleh hawa nafsu. Apa lagi perbuatan itu bisa menghancurkan karirnya dalam institusi kepolisian. Hindarilah pelanggaran sekecil apapun, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar. Anggota polisi harus selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.
"Dengan menjalankan tugas dengan baik dan benar serta menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat," pungkasnya.
Katanya, sepanjang 2019, sudah 5 personel Polres Aceh Utara yang dipecat karena melakukan pelanggaran yang umumnya persoalan Narkoba. "Ke depan tidak boleh terjadi lagi," tutupnya.
Baca juga:
Pesta Sabu di Hotel, Seorang Polisi di Bondowoso Diciduk Bersama Dua Wanita
Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara
AKBP Benny, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Nyabu Sudah Jadi Tersangka & Ditahan
Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot Pernah Foto Bareng Model Vitalia Shesha
Tes Urine Positif Sabu, Eks Kapolsek Kebayoran Baru akan Diproses Pidana
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Kedapatan Simpan Sabu saat Sidak