Terlibat narkoba dan penjambretan, tiga personel Polda Riau dipecat
Terlibat narkoba dan penjambretan, tiga personel Polda Riau dipecat. Usai putusan diberhentikan, selanjutnya Kombes Pitoyo mengagendakan upacara pelepasan seragam pada pertengahan Februari ini.
Bidang Propam Polda Riau memecat tidak dengan hormat tiga anggota kepolisian yang terlibat narkotika dan penjambretan. Pemecatan itu setelah melalui pidana umum dan sudah inckraht lalu dilanjutkan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
"Tiga personel yang sudah kita sidang itu yakni Brigadir Mz, Brigadir FCM, dan Brigadir DAS. Dalam sidang kode etik tersebut, ketiganya diputuskan dipecat tidak dengan hormat," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yuwono kepada merdeka.com, Jumat (2/2).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Usai putusan diberhentikan, selanjutnya Kombes Pitoyo mengagendakan upacara pelepasan seragam pada pertengahan Februari ini. "Upacara tersebut menunggu Keputusan Pak Kapolda Riau Irjen Nandang, dalam waktu dekat segera ditandatangani," tegas Pitoyo.
Pitoyo menjelaskan, Brigadir Mz dijatuhi sanksi dalam KKE di Polres Rohul tempatnya berdinas, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dia juga terjerat kasus narkotika yang ditangani BNN pusat.
"Brigadir Mz masih berada di BNN untuk dilakukan pengembangan kasus narkoba yang dilakukannya. Nanti kita akan koordinasi dengan BNN untuk upacara pemecatannya," kata Pitoyo.
Brigadir Mz ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi pada Agustus 2017 lalu. Ketika itu, dia sedang pesta sabu bersama dua cewek di Kafe Mona, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing.
Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber. Brigadir Mz disebut sebagai muncikari dan itu membuatnya sering tidak masuk dinas.
Sedangkan Brigadir FCM, ditangkap warga saat melakukan penjambretan di Kota Pekanbaru. Namun sebelum itu, dia juga tersandung kasus pidana narkoba.
Sementara itu, Brigadir DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kala itu dia bersama istrinya NS di rumah mereka. Setelah digeledah, petugas menemukan 24 butir pil ekstasi.
Ternyata selama ini, Brigadir DAS meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Atas pertimbangan kasus yang menimpanya, Brigadir DAS dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga:
Polda Jabar hati-hati usut kasus anggota Brimob tembak kader Gerindra
Dapat bisikan dukun, polisi di Medan ngamuk ancam warga & tikam ban ambulans
Purnawirawan polisi & Aiptu Donal diduga tipu pecatan anggota polri Rp 150 juta
Anggota Brimob berkelahi, warga sipil tewas ditembak
Polisi jadi bandar narkoba di Makassar diringkus saat berdinas