Terlibat Perampokan Mahasiswa, Bripka IS Terancam 12 Tahun Penjara
Hal itu terungkap setelah Polda Lampung menggelar sidang kode etik profesi Polri di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10) kemarin.
Polda Lampung memecat anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandarlampung, Bripka IS. Pemecatan dilakukan setelah Bripka IS terbukti terlibat kasus perampokan mobil bersama aparat sipil negara (ASN) di Bandarlampung.
Hal itu terungkap setelah Polda Lampung menggelar sidang kode etik profesi Polri di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10) kemarin. Sidang komisi kode etik profesi itu dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan, tersebut turut menghadirkan sembilan saksi.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, Bripka IS itu dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pemecatan Bripka IS tersebut sesuai Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sementara proses pidana terhadap Bripka IS dilakukan setelah proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 1 November 2021 mendatang.
"Meski sudah diputus PTDH, Bripka IS tetap menjalani proses pidana umum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara12 tahun," kata Pandra, Rabu (27/10).
Seperti diketahui, anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perampokan di Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/10). Adapun, Korbannya adalah seorang mahasiswa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam peristiwa tersebut salah satu di antara pelakunya adalah anggota Polri. "Iya benar (IS) oknum polisi di Bandar Lampung," katanya saat dihubungi, Rabu (20/10).
Dia menerangkan, Bripka IS merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung. Pandra mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri rekam jejak Bripka IS. Berdasarkan penilaian daripada pihak internal Polresta Bandar Lampung Bripka IS memang sering bermasalah.
"Diduga oknum ini memang kerap bermasalah. Kami lihat dari hasil track record daripada Bripka IS. Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami cuma memang dia kayak kurang disiplin, jarang masuk gitu loh," ujarnya.
Tak cuma itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya diketahui Bripka IS mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (sabu-sabu).
"Kita dapat diidentifikasi pelaku telah menggunakan narkoba," terangnya.
Terkait hal ini, Pandra kembali menyampaikan pesan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang menyatakan akan menindak tindak tegas terhadap oknum pelaku yang jelas-jelas melanggar tindak pidana apalagi sampai menggunakan narkoba.
"Ini jelas-jelas ini juga telah melukai hati rakyat," tegasnya.
Menurutnya, di dalam putusannya nanti dipastikan ada rekomendasi untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
"Jadi tidak hanya ditindak tegas tapi selaras dengan kebijakan bapak Kapolri apabila seorang anggota Polri tidak sesuai dengan perilaku yang berdasarkan tribrata dan catur Prasetia apalagi presisi akan ditindak tegas," ungkapnya.
Terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut selain Bripka IS, turut diamankan pula seorang ASN berinisial AG.
"Keduanya ini berperan sama-sama merencanakan kegiatan tersebut, merampas kendaraan bermotor roda empat yang diketahui itu kendaraan Yaris yang baru dibeli pemiliknya," ujar Ino.
Ino mengatakan, pihaknya akan menggali motif daripada pelaku. Ia juga menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan.
"Siapa-siapa lagi yang terlibat kasus ini akan kita kejar terus," tandas dia.
Baca juga:
Terbukti Terlibat Perampokan, Bripka IS Dipecat Polda Lampung
Usai Dianiaya Brigadir SL Minta Maaf ke Kapolres Nunukan, Netizen Heran Setengah Mati
Dua Anggotanya Diduga Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
Tembak Briptu HT, Bripka MN Terancam Hukuman Mati
Kompolnas Nilai Penganiayaan Pimpinan Polri ke Anak Buah Warisan Orde Baru
Selingkuh dengan Polwan, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Dicopot