Terlibat Peredaran Sabu, Eks Perwira Polsek Hamparan Perak Dihukum 6 Tahun Penjara
Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43), terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43), terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Kiki Kisworo alias Kibo (33). Pria ini merupakan kurir yang kedapatan membawa narkotika yang diperoleh dari Jenry.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1). Mereka mengikuti persidangan melalui telekonferensi.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan Jenry dan Kiki telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Syafril Batubara dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Fransiska Panggabean menuntut agar Jenry dan Kiki masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Jumat(28/2) pagi, saat informan menghubungi saksi Kiki Kusworo alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu. Kiki kemudian menemui polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak. Dia menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 64 gram dengan harga Rp42 juta.
Kiki ditangkap saat menyerahkan narkotika itu . Dia kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Hariono Panjaitan. Jenry kemudian ditangkap di warung kopi di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, dan dibawa ke Mapolda Sumut.
Sidang perkara ini mengundang kontroversi, karena saksi yang melakukan penangkapan menyatakan, terdakwa Jenry mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan, dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun Bonar yang dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa. Bantahan juga disampaikan Jenry.
Baca juga:
Positif Narkoba, 51 Anggota Polda Sumbar Dicopot Sepanjang 2020
Warga Labuhanbatu Gerebek 3 Polisi Diduga Gunakan Sabu
Rekayasa Ganja 327 Kg Jadi Tidak Bertuan, Polisi Dituntut Pidana Mati
Sebut Indonesia Surga Narkoba dan Tolak Legalisasi Ganja, Ini Kata Kepala BNNP Jatim
Dibantu 2 Kurir, Polisi Berpangkat Brigadir di Wonosobo Nyambi Edarkan Sabu
Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui