Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy.
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara.
Anak mantan pejabat pajak itu diyakini melakukan penganiyaan yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap korbannya Cristalino David Ozora. Jaksa menilai tidak ad ahal yang meringankan bagi Mario Dandy dalam perkara tersebut. "Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
- Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
- Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
- Pesan Cinta Mario Dandy buat Anak AG: Cobaan Hubungan Kita Terpisah Jarak & Kerinduan
- Mario Dandy & Shane Lukas 'bak' Maling Berbagi Peran saat Peristiwa Penganiayaan David
Usai sidang pembacaan tuntutan, Mario Dandy langsung keluar ruang persidangan. Meski setengah wajah tertutup masker, sekilas tidak terlihat guratan penyesalan.
Pantauan di lokasi, selama berjalan keluar dari rumah sidang, terlihat wajah yang seakan tersenyum dengan mulut tertutup masker hitam.
Mario juga bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Ia terlihat sibuk kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 50 dan langsung pergi. Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Diantaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal. "Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.
Jaksa berkeyakinan, Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara.
"Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.
"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.