Terlilit utang, eks pengemudi Go-Jek rampok sopir Grab Car di Cilandak
"Pelaku mengaku ia terlilit utang besar hingga nekad merampok. Mobil milik korban belum sempat dijual atau digadai olehnya," pungkas Bismo.
Ifan Rifky (29) yang merupakan mantan sopir ojek daring Go-Jek diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Dirinya diduga merampok mobil yang dikendarai sopir Grab Car bernama Andre Lengkey (44), di belakang RSUD Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah kami tangkap. Dia membawa lari mobil, dompet, dan ponsel korban," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin (6/11).
Ifan mengaku peristiwa itu terjadi pada 31 Oktober lalu. Saat itu, dirinya memesan Grab Car dari daerah Cilandak Barat. Pesanan pelaku pun disambut oleh Andre yang mengendarai Daihatsu Xenia hitam B 1563 UIY.
"Pelaku sudah membawa sebilah belati untuk menodong korban," kata Bismo.
Saat perjalanannya, Ifan lalu meminta Andre mengantarnya ke belakang RSUD Fatmawati. Sesampainya di sana, Ifan menjalankan aksinya.
"Ia menusukan belati ke leher korban, dan meminta menyerahkan mobil dan semua barang berharganya. Yang ditodong rupanya tidak pasrah begitu saja. Korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangan kanannya terluka. Keduanya berkelahi di dalam mobil, hingga akhirnya pelaku berhasil menendang korban keluar mobil," jelas Bismo.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke kantor polisi. Hingga akhirnya polisi meringkus Ifan di kediamannya di kawasan Cilandak pada 1 November lalu.
"Pelaku mengaku ia terlilit utang besar hingga nekad merampok. Mobil milik korban belum sempat dijual atau digadai olehnya," pungkas Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.