Terlilit Utang, Sopir Bos SPBU di Kebayoran Gasak Uang Rp84 Juta usai Aniaya Majikan
S menganiaya majikannya, Hartono Sugimin dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter dan berhasil mengambil uang hasil penjualan BBM di SPBU milik korban sebesar Rp 84 juta.
Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik SPBU di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi. Pelaku diketahui merupakan sopir korban yang telah bekerja selama empat tahun.
Motif penganiayaan ini adalah ekonomi. S (43) melakukan aksinya karena terlilit utang.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Alasan tersangka melakukan perbuatan ini adalah tersangka mempunyai hutang kepada bank dan koperasi sebesar Rp25 juta dan dalam waktu dekat akan biayai anaknya masuk sekolah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
S menganiaya majikannya, Hartono Sugimin dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter dan berhasil mengambil uang hasil penjualan BBM di SPBU milik korban sebesar Rp84 juta.
Ade Ary mengatakan, korban dipukul selama tiga kali sampai tersungkur. Pipa besi ini kemudian dibuang tersangka di sungai sekitar Jalan Kapten Tendean. Barang bukti ini tengah dalam pencarian.
Ade Ary menyampaikan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga telah hafal jam berapa majikannya akan menerima hasil setoran penjualan SPBU. Sebelum melaksanakan aksinya pada tanggal 16 Mei malam, pelaku sempat pulang sekitar pukul 17.00 WIB dan kembali pada malam harinya untuk beraksi.
"Suatu saat si tersangka sudah berencana jam lima dia pulang, jam delapan dia kembali lagi masuk ke rumah dan memotong kabel CCTV di rumah korban dan sudah siapkan pipa 80 sentimeter itu ditaruh di balik tiang. Ketika korban muncul pukul 21.00 WIB untuk mengambil uang SPBU saat itulah tersangka melakukan aksinya. Sehingga dari hasil olah TKP ditemukan tidak ada yang rusak pintu rumahnya sehingga perbuatan mengarah ke tersangka yang saat itu ikut olah TKP," jelasnya.
Saat olah TKP, penyidik melakukan interogasi dan wawancara terhadap orang di sekitar TKP dan akhirnya pelaku mengarah kepada S.
"Setelah dicek alibinya, tersangka tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti uang masih utuh, Rp 84 juta yang diambil dari korban," jelasnya.
Korban tak mengenali pelaku saat kejadian. Namun berdasarkan hasil olah TKP, tak ada kerusakan TKP termasuk pintu masuk, dan kabel CCTV yang ditemukan telah terpotong, pelaku aksi ini mengarah ke S.
Dari S, polisi menyita kunci pagar, satu unit motor Yamaha Mio, dan uang Rp 84 juta yang masih utuh. S dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca juga:
Dimediasi DPD, Kasus Pemukulan Anggota PDIP Terhadap Ketua Fraksi Berakhir Damai
3 Pembacok di Kampung Lio Depok Ditangkap, Polisi Sita Celurit
1 Pelaku Penyiram Air Panas ke ART di Gianyar Bali juga Korban Penganiayaan Majikan
Ketua Fraksi PDIP Bali Cabut Laporan Pemukulan Dilakukan Anggotanya di Polisi
Kasus Penganiayaan ART di Gianyar, Polisi Tetapkan Majikan dan Satpam Tersangka
Selain Disiram Air Panas, ART Korban Penganiayaan Majikan di Gianyar Tak Diupah
Pengakuan Santi, ART Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar