Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Mayat dalam korban dibuang di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
- Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Mayat Perempuan Dalam Koper, Sempat Datangi Hotel di Bandung
- Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
- Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper: Tersangka dan Korban Sempat Bersetubuh di Bandung
- Detik-Detik Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan dalam Koper Terekam CCTV Keluar Hotel Pukul 6 Sore
Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita Rini Mariany (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Mayat korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tersangka pertama dalam kasus ini adalah AARN. Sementara tersangka kedua ialah AT.
"Tersangka kedua adalah AT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, Jumat (3/5).
Gogo menyebut, tersangka baru ini merupakan adik kandung AARN. Tersangka AARN merupakan anak pertama, sementara AT anak kedua.
"Jadi kedua tersangka ini adik kakak beradik. Kakak anak pertama, adik anak kedua. Mereka dua bersaudara,"
jelasnya.
merdeka.com
Gogo mengungkap alasan AARN meminta bantuan sang adik untuk membuang mayat korban dalam koper. Menurutnya, AARN hanya menaruh percaya kepada AT.
"Makanya yang dipercaya satu-satunya adiknya,"
ucap dia.
merdeka.com
Peran AT
AT membantu tersangka utama yakni AARN untuk membuang jenazah RM dalam koper ke pinggir Jalan Kalimalang.
"Peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,"
kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
merdeka.com
AARN Terancam 15 Tahun Penjara
AARN kini terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, ancaman itu merujuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
"Untuk Pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Gurnald.