Tersangka dwelling time di Belawan diperiksa intensif
Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Sumatera Utara.
Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama. "(Tersangka) masih diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (5/10).
Rina belum mau merinci identitas kedua tersangka. Alasannya, kasus itu akan dipaparkan di Mapolda Sumut, Kamis (6/10) besok. "Kita rilis besok pukul 10.00 WIB. Nanti semua akan dijelaskan, termasuk inisial (identitas) tersangka," sebutnya.
Kedua tersangka dikabarkan diringkus tim gabungan di Medan pada Selasa (4/10) kemarin. Mereka ditengarai meminta uang sebagai kompensasi untuk mempercepat proses bongkar barang.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di negeri ini berang dwelling time di Pelabuhan Belawan terlalu lama, karena mencapai lebih kurang tujuh hari. Padahal dia berharap proses itu hanya tiga hari.