Tersangka Hakim PN Surabaya Sangkal Omongan Pimpinan KPK di Tengah Konferensi Pers
Nawawi yang sedang membaca keterangan kasus tersebut sempat terhenti mendengar omongan Itong. Sontak saja, dua penjaga keamanan KPK langsung mencoba menenangkan Itong.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pengurusan perkara PT SGP, Kamis (20/1).
Itong yang mengenakan rompi oranye sedang menghadap tembok tiba-tiba berbalik ke arah Nawawi dan menyangkal omongan pimpinan KPK tersebut.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Maaf, ini tidak benar, saya tidak pernah janjikan apapun, ini omong kosong," kata Itong.
Nawawi yang sedang membaca keterangan kasus tersebut sempat terhenti mendengar omongan Itong. Sontak saja, dua penjaga keamanan KPK langsung mencoba menenangkan Itong.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak peduli dengan protes yang dilancarkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Nawawi menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat menjerat Itong sebagai tersangka.
"Bagi kami, silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak, mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Nawawi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Tim KPK mengamankan 5 orang orang di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar jam 15.30 Wib. Lima orang tersebut adalah IIH (Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, HD (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya), HK (Pengacara dan Kuasa dari PT SGP), AP (Direktur PT SGP) dan DW (Sekretaris HK).
"Tiga orang ditetapkan tersangka yaitu, IIH, HD sebagai penerima dan HK sebagai pemberi suap," jelas Nawawi.
Nawawi mengungkapkan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/ded)