Tersangka kasus pangan, Dirut PT IBU ditahan di Bareskrim
Martinus menekankan terhadap para pengusaha beras lainnya, jika ingin mencari sebuah keuntungan dalam penjualan. Maka harus dilandasi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan atau yang sudah berlaku.
Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan tersangka dalam kasus kecurangan pangan. Polisi akan mendalami lagi kasus tersebut terutama dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut bahwa hal tersebut ditemukan saat membuat kemasan dalam proses melakukan produksi. Kemudian adanya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang nantinya bisa ditindaklanjuti untuk melakukan penyidikan TPPU.
"Dan tentu dalam perkembangan kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kemudian bahwa ini terapkan dikonstuksi pasal pelanggaran UU perlindungan konsumen, UU pangan, kemudian kami kontruksikan untuk UU TPPU," kata Martinus saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, (2/8).
Lebih lanjut, Martinus menuturkan dalam kasus ini merupakan baru tahap awal penyidikan. Dengan adanya kasus ini, Martinus ingin harga beras di pasaran bisa menjadi stabil dan bisa dijangkau oleh masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
"Karena kami akan berupaya outputnya adalah berupaya harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi, supaya harga-harga beras, harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat kita. Dan mendapatkan angka kepada nilai-nilai yang memang sudah sesuai dengan aturan-aturan," ujarnya.
Martinus menekankan terhadap para pengusaha beras lainnya, jika ingin mencari sebuah keuntungan dalam penjualan. Maka harus dilandasi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan atau yang sudah berlaku.
"Terkait Dirut PT IBU sudah kami lakukan penangkapan dan ditahan di Bareskrim," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan. Hal itu usai penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.
"Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggungjawab atas dugaan pidana tersebut.
"Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8), TW akan menjalani masa penahanan per hari ini. Martinus menuturkan, untuk lengkapnya atas kasus tersebut, nantinya akan disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada konferensi pers siang ini.
"Akan kami jelaskan apa saja peran yang bersangkutan, yang kemudian pelanggaran-pelanggaran undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan dan kenapa alasan kita menahan," tandasnya.
Sebelumnya, satgas pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyus yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dua merk beras tersebut, diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.
Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.