Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.
Akhir pekan lalu, status tersangka hanya ditetapkan kepada penagih utang berinisial AB. Setelah pengembangan kasus, enam tersangka baru ditetapkan, yakni: GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ dan RS sebagai HRD. Lalu MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection. Mereka dijerat Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 9 tahun penjara.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa pemerintah dianggap membagikan bansos melalui situs judi online? “Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu.Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan kasus ini akan terus diselidiki. "Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini. Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10).
Hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bahwa perusahaan Pinjol biasanya menjanjikan calon karyawan sebagai call center. Namun, setelah melalui proses wawancara hingga diterima kerja, mereka ditempatkan sebagai debt collector online dengan upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
TM mengaku diteror dan diancam debt collector pinjol ilegal hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di rumah sakit.
Semula, pada September 2021, ia menerima SMS berisi tagihan atas nama dirinya. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam uang atau menggunakan aplikasi pinjol.
"Ada SMS, berisi tagihan dan ada linknya (tautan). Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM.
Upayanya mengembalikan uang justru membuat dana transfer yang masuk bertambah naik hingga Rp. 2,8 juta, meski yang diterima 50 persen. Teror penagihan hingga ancaman pun ia dapatkan.
"Uang yang masuk tidak saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari. Penagihan masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga dengan cara menghakimi (intimidasi verbal). Sampai saya takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.
"Saya sampai sakit, seperti stroke, tangan dan kaki keram. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jabar," ucapnya.
Kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya terkena jebakan pinjaman uang melalui tautan yang dikirim melalui SMS.
Dia mengakui TM pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Semua utangnya sudah dibayar.
"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ucap dia.
Baca juga:
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar
Polda Jabar Pulangkan 77 Karyawan Pinjaman Online Ilegal ke Yogyakarta
Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman
YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja