Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto meminta maaf karena sempat tak menahan BD, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di perumahan Serpong Park.
“Saya selaku Kapolres Tangsel memohon maaf kepada semuanya,” ungkap Faisal Febrianto, di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7).
Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
“Tentunya kami akan melakukan evaluasi kinerja penyidik ke depannya, saya rasa demikian,” ucap Faisal.
- Jenderal Bintang Dua Atensi Ulah Istri Polisi Probolinggo Bentak Siswi Magang, Suami Disanksi Etik
- 2 Pria ini Dulu Sama-sama Tes Masuk Polisi Tapi 1 Gagal, Kini Takdir Mempertemukan Mereka 1 Kantor Tapi Beda Instansi
- Aniaya Istri, Pria di Tangsel Kini Berbaju Tahanan sambil Mengaku Khilaf
- Sempat Ditantang Pelaku, Warga Soroti Polisi Tak Tahan Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel
Tersangka Kabur ke Bandung
Tersangka KDRT terhadap istrinya TM, BD melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi berhasil membekuk BD di sebuah apartemen kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7).
“Jadi pada pagi tadi Sat Reskrim Polres Tangsel, sudah berhasil menangkap sudara Budi Djauhari, pelaku tindak pidana KDRT. Kami Sat Reskrim Polres Tangsel, diback up Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku di Bandung Jawa Barat,” terang Faisal.
Dia menjelaskan motif BD menganiaya istrinya. Pengakuan BD, dia tega melakukan hal tersebut karena kesal dituduh berselingkuh oleh sang istri.
“Permasalahannya akibat adanya cemburu dari istrinya yang diduga saudara BD, berselingkuh dan melakukan KDRT,” ucap dia.
BD mengakui kesalahannya dan meminta maaf di hadapan media. BD mengaku sangat menyesal telah menganiaya istrinya hingga mengancam akan menghabisi keluarga korban.
“Saya mohon sebesar-besarnya karena telah menjadi viral dikarenakan saya khilaf. Mungkin segitu saja penjelasan dari saya,” ungkap BD di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7).
BD enggan membeberkan pemicu dirinya melakukan KDRT. Dia hanya menyebut masalah pribadi yang tak bisa dibuka ke publik.
“Itu alasan pribadi yang tidak bisa ungkapan disini,” ucap BD.
BD mengakui dirinya merupakan pengguna narkoba aktif. Namun belakangan ini dirinya tak begitu sering menggunakan barang haram tersebut.
“Dulu saya memang aktif pakai narkoba, untuk sekarang tidak terlalu,” ungkapnya.
BD juga mengakui dirinya pernah menjadi pesakitan terkait kasus narkoba. Dia bahkan pernah ditahan di Polres Metro Tangerang, pada 2021 lalu.
“Benar saya memang pernah ditahan, cuma informasi yang beredar di media itu salah total. Saya bukan kasus bandar narkoba saya disangkalkan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor, barang bukti saya di persidangan masih 2.000 lebih kapsul ekstasi,” ucapnya.
Menurut dia, sangkaan pasal itu hanya karena tidak melaporkan ke pihak kepolisian atas apa yang dia ketahui terkait barang haram milik rekannya yang disimpan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Sementara, saat itu, polisi menangkap BD di kawasan Perumahan Green Lake. “Saya diambil di Grennlake dan barang bukti di Pinang. Karena barang bukti bukan milik saya tapi punya orang yang saya kenal. Dengan tuntunan 10 bulan hukuman 7 bulan,” ungkapnya.