Tersangka korupsi, Gubernur Bengkulu diperiksa Bareskrim Polri
Junaidi Hamsyah akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Pemeriksaan Junaidi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu, sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskim Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat konfirmasi kehadiran Gubernur Bengkulu. "Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang," kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Junaidi menjadi tersangka lantaran menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus.
Berdasarkan SK itu, Gubernur dibenarkan mendapatkan uang sebesar 16 persen yang diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD M Junus Bengkulu.