Tersangka Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Ajukan Praperadilan
Tersangka penganiaya siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Artakaku (24) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Tersangka beralasan penetapan itu tak disertai dengan alat bukti yang kuat.
Tersangka penganiaya siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Artakaku (24) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Tersangka beralasan penetapan itu tak disertai dengan alat bukti yang kuat.
Berkas praperadilan diajukan kuasa hukum tersangka, Suwito Dinoto, Senin (22/7). Menurut dia, penyidik Polresta Palembang melakukan pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Kenapa para siswa baru diberi teka-teki saat MPLS? Kegiatan ini juga bisa disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). MPLS atau MOS ini bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para siswa-siswi baru.
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Kenapa momen perpisahan di sekolah seringkali menyedihkan? Seolah takdir, perpisahan memang ada supaya kita bisa menghargai suatu pertemuan dan kebersamaan.
"Semestinya harus disertai alat bukti dulu baru ada penetapan tersangka, tapi sekarang tidak ada," ungkap Suwito.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya. "Kami minta Obby dibebaskan," ujarnya.
Sebagai penguat praperadilan, Suwito mengklaim memiliki bukti-bukti kuat berdasarkan hasil investigasi menyeluruh sehingga pertimbangan hakim. Seperti keterangan saksi yang tidak sinkron dan surat penetapan tersangka.
"Kami bukan melawan kepolisian, kami juga sebagai catur bangsa mengingatkan kepada kepolisian, bahwa inilah aturan yang harus dijalani," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, pihaknya akan memproses pengajuan prapradilan tersangka. Jika dinyatakan lengkap selanjutnya dijadwalkan persidangan. "Sudah kita terima, segera kita proses," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
Baca juga:
Imbas Siswa Tewas saat MOS, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi SMA Taruna Palembang
Siswa SMA Semi Militer yang Koma 6 Hari Diduga Dianiaya Meninggal
Korban MOS SMA Semi Militer Palembang Bertambah, 1 Siswa Tewas Usai Sepekan Kritis
Kurang Sepekan Ditahan, Tersangka Penganiaya Peserta MOS Masih Syok
Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer Hingga Tewas Ajukan Praperadilan
Siswa SMA Semi Militer Palembang Selalu Mengigau Dipukul
Peserta Tewas saat MOS, Gubernur Sumsel Ancam Beri Sanksi SMA Semi Militer Palembang