Tertangkap bawa sabu, Brimob Riau ngaku beli narkoba di dalam Lapas
Sementara itu Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono meluruskan, Aiptu AK bukan mengantar perwira berpangkat AKBP, namun seorang pecatan Polri bernama Hendri dengan pangkat terakhir Kompol.
Aiptu AK, Brimob yang bertugas di Polda Riau ditangkap membawa sabu seberat 1,8 gram di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Aiptu AK mengaku sabu tersebut dari seorang bandar narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru inisial Aw.
"Iya dari pengakuan yang bersangkutan (Aiptu AK) dia beli sabu 1,8 gram itu dari seseorang di dalam Lapas Pekanbaru. Dan pengakuannya itu masih kita selidiki," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (14/2).
Guntur menegaskan Aiptu AK positif menggunakan Amphetamine saat tes urin. Dia menuturkan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang terlibat dalam sindikat narkoba. Baik sebagai pengguna, maupun pengedar atau kurir narkoba akan ditindak tegas.
"Ini sudah komitmen kita, Kapolda Riau tidak mentolerir anggota polisi yang terlibat narkoba. Akan ditindak tegas dari hukuman pidana dan internal kepolisian," pungkas Guntur.
Sementara itu Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono meluruskan, Aiptu AK bukan mengantar perwira berpangkat AKBP, namun seorang pecatan Polri bernama Hendri dengan pangkat terakhir Kompol.
"Anggota (Brimob) itu mengantar seorang mantan polisi yang sudah dipecat Mabes Polri. Pangkat terakhirnya Kompol. Jadi dia bukan polisi aktif berpangkat AKBP seperti yang disebutkan itu," ujar Pitoyo.
Namun, Pitoyo tidak mengetahui persis apa perbuatan yang dilakukan mantan perwira itu hingga dipecat dari Polri. Pihaknya hanya menangani Aiptu AK yang kedapatan membawa sabu dan uang tunai Rp 8 juta oleh petugas bandara.
Sebelumnya diberitakan, Aiptu AK diamankan petugas keamanan bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Sabtu (11/2) sore sekitar pukul 16.35 WIB.
Awalnya anggota Brimob Polda Riau tersebut mengantarkan AKBP H yang akan berangkat menggunakan pesawat Batik Air. Namun saat melewati Gerbang Xray scp 1 body searc, alarm berbunyi dan pihak security meminta pelaku mengeluarkan benda di dalam kantong.
Aiptu AK hanya mengeluarkan timbangan digital, karena curiga pihak security memintanya untuk diperiksa seluruh badan. Namun Aiptu AK menolak, lalu petugas memeriksa kantong celana sebelah kiri brimob tersebut dan ditemukan sabu dalam bungkusan rokok.
Dari kantong Aiptu AK petugas bandara menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital dan1,82 g diduga sabu-sabu, serta plastik pembungkus kecil 15 bungkus, 1 HP, kotak rokok, uang tunai Rp 8,9 juta, mancis, pipet plastik, dan kartu identitas anggota Polri.
Baca juga:
Diduga pesta narkoba, tiga polisi di Jatim dibekuk
Tiga anggota Polres Mojokerto pesta narkoba bersama dua wanita
Anggota Brimob ditangkap bawa sabu, beli dari Lapas Pekanbaru
Brimob Pekanbaru pesta sabu di hotel sebelum antar AKBP ke Bandara
Anggota Brimob bawa sabu saat antar komandan ke Bandara Pekanbaru
Marahnya Duterte kala polisi terlibat korupsi hingga pembunuhan
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.