Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Sepuluh orang yang ditangkap dipastikan hanya pemakai narkoba.
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Puluhan orang yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya saat menggerebek sebuah kamar di Hotel Twin Tower Surabaya. Mereka yang ditangkap dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.
Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Humas BNNK Surabaya Dr. Singgih Pratomo mengatakan, 10 orang yang berhasil ditangkap usai menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel itu telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai pemakai narkoba.
- Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari
- KLHK Serah Terima Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 27 Hektar di Bangka Tengah
- Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran
- Kementan Beri Bantuan RJIT di 2 Lokasi Kulonprogo untuk Antisipasi El Nino
Penetapan ini didasarkan pada barang bukti yang dikantongi oleh petugas BNNK Surabaya.
Ke 10 orang itu pada pemeriksaan urine nya terbukti positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Kedua kandungan tersebut merupakan bagian dari golongan narkotika.
"Pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian narkotika jenis inex dalam kategori sedang."
Kata Humas BNN Surabaya, Selasa (19/9).
Karena tak didapati barang bukti lainnya, maka pihaknya merekomendasikan proses rehabilitasi untuk mereka yang dikategorikan sebagai pemakai.
"Mereka murni penyalahguna narkotika jenis inex. Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya. Dari kesepuluh orang itu, mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika," tegasnya.
Oleh karena terbukti sebagai pemakai, tambahnya, mereka pun dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. Mereka dibagi menjadi 3 kelompok dan didistribusikan pada rumah sakit yang memiliki fasilitas rehabilitasi. Diantaranya, Rumah Sakit Jiwa Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit.
"Untuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (Laki-laki). Untuk LRKM Rumah Kita Surabaya yaitu: A, D, AH, dan Z, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Lalu untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit yaitu: AD dan MAA, semuanya laki-laki."
Kata Humas BNN Surabaya.
Untuk proses pidananya sendiri selain menjalani rehabilitasi juga akan mendapatkan restorasi justice (RJ). Sehingga, para pemakai itu sendiri tidak akan menjalani masa tahanan.
Diketahui, BNNK Surabaya sebelumnya menggelar razia pada sebuah hotel di Surabaya. Hasilnya, petugas mendapati puluhan orang tengah berpesta narkoba di sebuah kamar khusus.
Dari hasil razia itu, ada 12 orang yang diperiksa BNNK. Namun, hanya 10 orang yang dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Sedangkan dua orang dinyatakan negatif dan dipulangkan.
"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," kata Singgih.