Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
- Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
- Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali Dibongkar, Dikelola WNA Jaringan Fredy Pratama
- Begini Awal Mula WNA Ukraina dan Rusia Sewa Vila di Badung Bali hingga Disulap Jadi Pabrik Narkotika
- Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ekstasi Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) dan seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate.
Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengatakan bahwa tiga WNA yang terlibat laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia adalah pemegang visa investor.
"Dari olah informasi yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus laboratorium ini,
bahwa dua WNA Ukraina tersebut adalah pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor yang bergerak di bidang properti atau real estate," kata Suhendra, saat konferensi pers di kompleks Vila Sunny Village, di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (13/5).
Untuk visa izin tinggal terbatas terhadap kedua tersangka WNA Ukraina tersebut diajukan pada tanggal 24 Maret tahun 2023 lalu.
Kemudian untuk tersangka WNA Rusia juga sebagai pemegang visa izin tinggal terbatas sebagai investor di bidang properti juga yang izin tinggal diperoleh sejak tanggal 27 Mei tahun 2023.
"Ketiga izin tinggal berlaku sampai 2025. Ketiga WNA masuk ke Indonesia pada tanggal 9 November 2021. Kemudian, pada tahun 2023 melakukan alih status izin tinggal menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor," ujar Suhendra.
Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Pabrik narkotika ini berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, dan dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI," kata Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5) sore.
Sementara, dalam pengungkapan pabrik narkotika Vila Sunny di vila nomer 6 ini yang ditangkap sebanyak 4 orang, 2 orang adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) yang merupakan saudara kembar, dan berperan sebagai pengendali laboratorium, dan juga peracik serta memproduksi narkotika.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan satu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus
clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama, dan melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut.
Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini.