Teten sebut Setnov tersangka e-KTP sulitkan proses legalisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Pemerintah khawatir penetapan ini justru membuat proses legalisasi akan sulit jika belum ada pengganti baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Pemerintah khawatir penetapan ini justru membuat proses legalisasi akan sulit jika belum ada pengganti baru.
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengakui kemungkinan besar penetapan tersangka tersebut berpengaruh terhadap kinerja DPR khususnya di bidang legislasi. Apalagi, pemerintah tengah meminta agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu dan menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Mungkin terpengaruh, tapi saya kira partai dan DPR punya mekanismenya sendiri. Kalau Golkar saya kira mungkin sudah menyiapkan penggantinya sebagai Ketua DPR," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Teten mengatakan, pemerintah berharap terkait legislasi dapat segera diselesaikan DPR dengan cepat. Meski begitu, Teten mengatakan pemerintah tak bisa mengintervensi agar DPR segera menyelesaikannya.
"Ya tentu kan kita tidak bisa melakukan intervensi. Ya saya kira ya itu tentu ada tahu. Cuman kemudian jangan ditafsirkan seolah-olah pemerintah harus melindungi kan tidak. Kita menyerahkan mekanisme di DPR. Jangan sampai kinerja terganggu," ujarnya.
Teten berharap DPR segera mengantisipasi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Sehingga lembaga parlemen tak lumpuh akibat pimpinannya yang tersandung masalah hukum.
"Kalau ada Ketua DPR diproses hukum jadi tersangka pasti kan bisa dikatakan tidak berfungsi lagi, sehingga DPR harus segera mengantisipasi ini," ujarnya.