Tidak Ada Hal Meringankan, Ayah Bunuh Anak di Depok Dituntut Hukuman Mati
Sidang perdana kasus ayah di Kota Depok bunuh anaknya digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan pidana hukuman mati. Kiki adalah ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri yaitu Keyla Putri.
Sidang perdana kasus ayah di Kota Depok bunuh anaknya digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan pidana hukuman mati. Kiki adalah ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri yaitu Keyla Putri. JPU menilai, terdakwa bersalah dengan sengaja merencanakan menghabisi nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Tidak hanya menghabisi nyawa anak kandung, Kiki juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang bernama Nila. Istrinya mengalami luka kritis dan dirawat di rumah sakit. Istrinya kini mengalami trauma dan luka cacat berat.
"Berdasarkan keterangan ahli, untuk istrinya mengalami cacat berat. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tukasnya.
Tuntutan yang disampaikan bersifat kombinasi. Yaitu menggabungkan alternatif dan komulatif seluruh unsurnya kesatu. Pertama, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Seluruh unsur terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Menurut JPU tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap anaknya. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan istrinya mengalami luka cacat berat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tutupnya.
(mdk/cob)