Tidak Lapor SPT PPh, Seorang Notaris di Bali Dipenjara dan Didenda Rp1,4 Miliar
Seorang notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan denda Rp1.457.784.414, karena dengan sengaja tidak melaporkan pajak penghasilan atau PPh.
Seorang notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan denda Rp1.457.784.414, karena dengan sengaja tidak melaporkan pajak penghasilan atau PPh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, vonis itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (17/5).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
KNS sebelumnya dituntut penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara, atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
KNS diketahui menjabat atau menjadi seorang notaris di Kabupaten Buleleng, dan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau disebut UU KUP dalam kurun waktu tahun pajak 2013 hingga 2016.
"Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207," imbuhnya.
Dia menerangkan, kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali. Kemudian dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Singaraja telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Namun, selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP. Namun hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada tanggal 3 November 2022.
Kemudian, dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa KNS telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Rp1.230.000.000. Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp227.784.414.
"Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan," ujarnya.
Selain itu, hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa KNS sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000 m2 di Desa Panji Anom, Kabupaten Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara.
"Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," pungkas Nurbaeti.
(mdk/cob)