Tidak pasang bendera Merah Putih, HTI Tangerang ditegur Kesbangpol
Pihak HTI mengklaim tidak mendapat perintah harus mengibarkan bendera merah putih.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Tangerang ditegur oleh Kantor Kesbangpol karena belum juga memasang bendera merah putih untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 70.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ormas Islam dan juga dari organisasi kemahasiswaan kalau HTI belum memasang bendera merah putih hingga hari ini.
"Mereka meragukan nilai-nilai kebangsaan pengikut HTI, dan meragukan ideologi yang menolak pancasila sebagai dasar negara," kata Kaonang, Senin (17/8).
Akhirnya, usai mengikuti Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih di Lapangan Ahmad Yani, Kesbangpol bersama TNI dan unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) langsung menindaklanjuti laporan itu.
Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Drs Temmy Mulyadi, menunjuk Kaonang menjadi ketua tim inspeksi. Ternyata benar, petugas melihat langsung di Kantor Sekretariat HTI tidak ada bendera merah putih terpasang.
"Kita datang ke sekretariatnya, ternyata benar tidak ada. Sedangkan tetangga yang persis di depannya memasang bendera," ucap Kaonang.
Kemudian, Kesbangpol memberi teguran berdasarkan surat edaran dari Pemkot Tangerang agar HTI memasang bendera merah putih hingga 30 Agustus nanti.
"Sudah menjadi keharusan bagi kita sebagai anak bangsa menghormati simbol-simbol negara. Kita minta sebelum jam 12 sudah terpasang, kalau tidak kita akan bawa bendera serta bambunya untuk dipasang," ujar Kaonang.
Ketua HTI Kota Tangerang, Abu Miqdad, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mendapat perintah dari pejabat setempat buat memasang bendera. Dia juga mengaku tidak tahu kalau itu kewajiban.
"Ini adalah bicara kesadaran. Orang buta huruf saja pasang. Apalagi HTI yang kadernya pandai dan cerdas semua isinya, harusnya paham sebagai anak bangsa yang harus pasang bendera merah putih apalagi di sekretariat DPD HTI," lanjut Kaonang.
Selain memberikan teguran kepada HTI, Kesbangpol juga memberikan teguran kepada ruko ataupun pelaku usaha yang tidak memasang bendera di kawasan Perum 1, Kecamatan Karawaci. Di antaranya, Pizza Hut Delivery, Rumah Makan Padang, Utama Bengkel, klinik, dan lainnya.