Tiga ASN di Bantaeng Sulsel Ditangkap saat Pesta Sabu
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bantaeng menangkap tiga orang aparatur sipil negara (ASN) , Rabu (11/5). Ketiganya diduga tengah pesta narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bantaeng menangkap tiga orang aparatur sipil negara (ASN) , Rabu (11/5). Ketiganya diduga tengah pesta narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Imran Hamid mengatakan, tiga ASN yang ditangkap yakni: NS (40), SH (36), dan SSD (49). Dari ketiganya, polisi menemukan satu saset sabu-sabu dan bong.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
"Mereka ditangkap dalam satu alamat yakni di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/5).
Terancam 12 Tahun Penjara
Imran menjelaskan NS yang pertama ditangkap. Setelah diperiksa, ternyata di dalam sebuah rumah juga terdapat dua pelaku lainnya yakni SSD dan SH.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Imran menambahkan, barang bukti yang diduga sabu dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan. Imran menyebut, ketiga ASN tersebut terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.