Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Lanjut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar.
Tiga orang terdakwa yakni Hendra Apriyono, Wahyudi, dan Riki Syahputra, yang merupakan kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua majelis hakim, Abdul Kadir menyatakan tiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Abdul Kadir dalam sidang virtual di PN Medan, Selasa (13/4).
Lanjut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," ujar Abdul Kadir.
Namun, jaksa penuntut umum, Chandra Naibaho tak sepakat dengan putusan tersebut. Dia pun menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami pasti banding karena putusan ini tidak mempunyai rasa keadilan," ucap Chandra.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda dan satu unit ponsel untuknya.
Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
Hendra Apriyono lantas menghubungi Pablo dan menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra Apriyono yang menginap di salah satu hotel di Medan. Hendra Apriyono terlebih dahulu tiba di Medan.
Esoknya Pablo menghubungi Hendra Apriyono. Lalu, Hendra Apriyono dan Wahyudi disuruh Pablo untuk pergi ke salah satu penginapan di Jalan K. H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam sebuah mobil.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut serta membukanya. Namun pada saat yang bersamaan datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Wahyudi dan Hendra Apriyono.
Sebelumnya, petugas telah mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil berisi sabu-sabu. Di dalam mobil itu terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 40 kilogram sabu-sabu.
Diketahui, Wahyudi dan Hendra Apriyono asal Kota Surabaya, Jawa Timur, serta Riki Syahputra warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga:
Polisi Ciduk Dua Kurir dengan 20 Paket Besar Ganja Kering
Pemkot Palembang Gandeng Polisi Tata Kampung Narkoba Tangga Buntung
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat
Pengedar Ganja Ditangkap, Industri Rumahan Ekstasi di Samarinda Terbongkar
Malaysia Deportasi 62 TKI Tersangkut Kasus Narkoba