Tiga mahasiswa Universitas Riau jual narkoba buat biaya skripsi
Di depan polisi ketiganya berdalih terpaksa mencari tambahan buat biaya skripsi.
Tiga mahasiswa fakultas Hukum Universitas Riau mesti berurusan dengan polisi lantaran tertangkap mengedarkan ratusan gram ganja dan 980 butir pil happy five. Mereka beralasan menjual narkotika dan obat-obatan terlarang karena butuh biaya buat menyusun skripsi.
"Untuk nambah biaya menyelesaikan skripsi bang," kata tersangka DA kepada wartawan usai jumpa pers digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (9/3).
DA mengaku mahasiswa semester akhir di fakultas hukum Universitas Riau beralamat di Jalan Pattimura. Dia nekat menjadi kurir 980 butir pil happy five dengan harapan mendapat upah Rp 2,5 juta buat biaya kuliahnya.
DA mengaku akan mengantarkan barang itu ke Kota Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan baru dibayar Rp 500 ribu. Sementara sisanya akan diberikan pemilik berinisial R bila sudah tiba. R kini menjadi buronan Polda Riau.
"Saya tak tahu siapa yang menerima barang di Bandung. Kata pemiliknya, nanti saya dihubungi begitu sampai di Bandung. Jika nantinya sukses, maka sisa upah akan dibayar," ujar DA.
DA ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Sabtu (7/3). Dia berencana mengantarkan narkoba itu ke Bandung.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DA membuat sebuah ikat pinggang terbungkus lakban. Lantas narkoba itu diselipkan di pinggang dan ditutup celana.
Begitu berada di ruang tunggu, gerak-gerik tersangka dicurigai petugas Angkasa Pura SSK II. DA pun diperiksa intensif. Setelah petugas menggunakan pemindai sinar x, petugas melihat benda mencurigakan di pinggangnya.
"Setelah diperiksa, dalam ikat pinggang tadi ada ratusan paket pil happy five terbungkus kemasan warna merah. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polda," kata Kombes Hermansyah.
Menurut Hermansyah, satu pil ekstasi tersebut akan dijual Rp 100 ribu. Barang akan dijual di Bandung dan sudah ada pemesan. Sementara itu Polda Riau sudah mengantongi identitas dan foto R.
"Keberadaannya juga sudah diketahui, tinggal ditangkap," lanjut Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah, DA tadinya akan berangkat ke Bandung menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 17.00 WIB. Selain DA, dua mahasiswa kampus itu, RG dan HH, juga berjualan narkoba jenis ganja. Keduanya kedapatan memiliki dan menguasai 643 gram ganja disimpan dalam ember.
Pengakuan keduanya kepada penyidik, ganja itu akan diedarkan di seputar kampus di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Pembelinya adalah mahasiswa seputaran kos-kosan di belakang kampus itu.
"Katanya untuk menambah uang menyelesaikan skripsi," tambah Hermansyah.
Atas perbuatannya, ketiga mahasiswa ini mengaku menyesal. Ketiganya pasrah dengan hukuman yang sudah menantinya.