Tiga Narapidana di Dua Lapas Kaltim Kendalikan Peredaran Sabu
Polisi menetapkan empat tersangka peredaran satu kg sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tiga di antaranya adalah narapidana di dua Lapas di Samarinda dan Balikpapan. Keempatnya ditetapkan tersangka.
Polisi menetapkan empat tersangka peredaran satu kg sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tiga di antaranya adalah narapidana di dua Lapas di Samarinda dan Balikpapan. Keempatnya ditetapkan tersangka.
Kasus itu terbongkar pada Minggu (19/6) malam. Setelah mengendus peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap AS (30) di kawasan Jalan AM Rifaddin, Samarinda.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana ciri khas Pura Giri Salaka Alas Purwo? Ciri Khas Pura Giri Salaka Alas Purwo memiliki ciri khas yang membedakannya dengan pura lain di Banyuwangi. Pelinggih padmasana di Pura Giri Salaka Alas Purwo menghadap ke utara, sedangkan kebanyakan pura di Banyuwangi padmasananya menghadap ke timur. Selain itu, ada bangunan rajahkolocokro pada Pura Giri Salaka Alas Purwo yang tidak ditemukan di pura lain.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
Polisi menyita barang bukti satu kg sabu dari tangan AS. Dari pengembangan mengarah ke Lapas Narkotika di Samarinda, dan kemudian lagi mengarah ke Lapas Balikpapan.
"Dua orang (warga binaan) di Lapas Narkotika dan satu lagi di Lapas Balikpapan. Dari kasus ini kita tetapkan empat tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (27/6).
Antara narapidana kedua Lapas beda kota itu diketahui berkomunikasi melalui ponsel. Dari penyelidikan terungkap, narapidana Lapas Balikpapan menghubungi narapidana di Lapas Narkotika, meminta bantuan dicarikan seorang pesuruh mengambil paket satu kg sabu.
"Tiga tersangka di dua Lapas ini dimungkinkan berhubungan melalui alat komunikasi. Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik bersama kedua Lapas," ujar Ary.
Dari kasus itu, penyidik menjerat dengan pasal 114 junto 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti antara lain 1 kg sabu, dan 3 HP.
"Ada yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Ary.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian menambahkan, satu orang berhasil kabur saat pengejaran dan penangkapan AS.
"Ada satu orang yang kabur dengan melompat tembok," kata Rido.
(mdk/cob)