Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Salah satu orang yang dicekal itu adalah seorang dokter.
- Orangtua Dokter Koas di Palembang Dipukuli Tolak Berdamai, Desak Pelaku Diproses Hukum
- 21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
- KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
- KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu orang yang dicekal itu adalah seorang dokter.
"Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).
KPK menyebut pada kasus pengadaan APD Kemenkes itu, pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Pencekalan itu diharapkan dapat mempermudah penyelidikan kasus yang saya ini ditangani oleh penyidik antirasuah guna pada proses pemanggilan.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa.
Sejauh ini, KPK memang belum merilis siapa pihak yang dijadikan tersangka ata saksi korupsi pada saat masa Pandemi Covid-19 itu. Hanya saja sudah ada satu tersangka yang telah dikantonginya.
Hanya saja KPK belum akan mengungkapkan pihak yang akan bertanggungjawab hingga semua proses rampung.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menyebut akibat proyek pengadaan APD yang dikorupsi tersebut, pemerintah diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19 tengah marak-maraknya.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali.