Tiga pejabat ditahan, Rektorat Unsoed lakukan koordinasi
Hingga saat ini Unsoed belum menentukan sikap untuk mengadvokasi tiga pejabat tersebut.
Penahanan tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang dilakukan Kejaksaan Tinggi karena dugaan kasus tindak pidana korupsi membuat pihak rektorat melakukan koordinasi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyikapi dan mendalami informasi yang didapat dari beberapa media.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9) sore, dikabarkan tiga pejabat Unsoed ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Tiga pejabat tersebut, yakni mantan Pembantu Rektor II Eko Haryanto, Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Anjar Taruna Ari Sudewa, serta dosen Fakultas Pertanian Bondansari.
Kepada wartawan, juru bicara Rektor Unsoed, Wisnu Wijanarko mengemukakan pihaknya akan menghormati dan menghargai proses hukum yang kini sedang berlangsung.
"Prinsipnya, kami tentunya prihatin dengan situasi yang ada, tetapi kami menghormati dan menghargai proses yang saat ini sedang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip azas praduga tidak bersalah," ucapnya, Rabu (24/9).
Hingga saat ini Unsoed belum menentukan sikap untuk mengadvokasi tiga pejabat tersebut. Wisnu mengemukakan, saat ini pihaknya akan mencoba mencari dan melengkapi informasi lebih dulu terkait kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan akan memberi perhatian terhadap kasus yang menimpa warga civitas akademika Unsoed.
"Tentunya, kami akan memberikan perhatian terhadap yang saat ini tengah terjadi, dengan staf Unsoed yang sedang berproses secara hukum. Bentuknya seperti apa, kami sedang mencari apa yang bisa kami fasilitasi," jelasnya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yacob Hendrik mengatakan tiga tersangka tersebut diduga memanipulasi dana APBN untuk paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp 28 miliar. "Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar," katanya.
Dalam perkara ini, Eko disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Sementara itu, Anjar bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Para tersangka akan dijerat dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.