Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Alami Depresi
Bahkan satu orang pelaku harus ditangani secara khusus karena sudah putus asa.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan tiga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap ABZ (14) mengalami depresi. Bahkan satu orang pelaku harus ditangani secara khusus.
"Tetapi pada hari ini luar biasa sebenarnya tekanan psikis terhadap si anak itu. Dari tiga anak, satu anak malah sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa, dua anak yang lain juga sedang dalam proses penanganan," kata Pribudiarta dalam jumpa pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Kamis (11/4).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Bagaimana cara mengatasi dampak bullying pada pelaku? Mereka cenderung mengembangkan perilaku agresif yang dapat berlanjut hingga dewasa, meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan lainnya. Selain itu, pelaku bullying sering kali memiliki masalah dalam membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan, baik secara pribadi maupun profesional. Mereka juga bisa mengalami masalah emosional dan psikologis seperti rasa bersalah, penyesalan, atau bahkan merasa terisolasi dari lingkungan sosial mereka.
Dia menuturkan pelaku kekerasan tersebut juga mendapatkan penanganan psikolog karena merasa terguncang.
"Jadi kondisi pada hari ini sebenarnya juga perlu diketahui oleh semua pihak bahwa anak itu depresi berat. Dan itu sudah menjadi hukum sosial, untuk apalagi dihukum lagi, kan karena hukum masyarakat itu sudah sangat keras," ujarnya.
Kecaman keras terhadap tindakan pelaku penganiayaan menjadi hukum sosial yang bisa mengganggu kondisi psikis anak. Dia berharap kasus penganiayaan anak tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Tinggal kita tidak mau terjadi lagi, itu yang penting kan pencegahan agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika, kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.
ABZ adalah siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi korban kekerasan dengan pengeroyokan oleh sejumlah siswi sekolah menengah atas (SMA) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Akibat pengeroyokan itu, ABZ mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.
Baca juga:
KPPA Bicara Kemungkinan Pengalihan Hukuman Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Pontianak
Curhat Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak jadi Korban Bully Medsos
Pembelaan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak: Tidak Dikeroyok, Satu Lawan Satu
Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Main Game Sambil Tertawa, Pemuda Ini Ditusuk Pengangguran
Ibu Siswi SMP di Pontianak Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan