Tiga pengedar narkoba dibekuk polisi, 1 kg sabu disita
Para pelaku mengaku baru sekali menjadi pengedar sabu-sabu.
Tiga pengedar narkotika, seorang di antaranya perempuan, diringkus polisi di dua lokasi terpisah di Medan. Dari tangan ketiganya diamankan 1 kg sabu-sabu yang rencananya akan disebarkan di wilayah Kota Medan.
Ketiga tersangka masing-masing AS (29), warga Jalan Datuk Kabu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, SR alias I (33) dan BB (46), warga Jalan Sejahtera, Sunggal. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing belum lama ini.
"Awalnya kami mengamankan AS di kediamannya dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu. Dia mengaku mendapat sabu-sabu dari Tanjung Balai. Tidak tertutup kemungkinan narkotika itu berasal dari Malaysia," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Kamis (5/2).
Saat diinterogasi, AS mengaku hanya sebagai perantara jual-beli sabu-sabu. Dia diupah Rp 15 juta bila dapat mengantarkan narkotika itu.
Setelah menangkap AS, polisi pun melakukan pengembangan. Mereka mengamankan BB (46) dan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (33). Dari tangan keduanya disita 200 gram sabu-sabu.
"Jadi total sabu-sabu yang kita amankan dari ketiganya sebanyak 1 kg," ungkap Dony.
Para pelaku mengaku baru sekali menjadi pengedar sabu-sabu. Namun, polisi tidak begitu saja percaya. Mereka masih mendalami pengakuan itu.
Dony menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (4) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.