Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Mereka ditahan di Rutan Jambe usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, pada Rabu (22/11).
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan tiga tersangka kasus perusakan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, ditahan Rumah Tahanan Jambe pascapelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum, Rabu (22/11).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara dan sejumlah barang bukti maka telah diterima pelimpahan tiga tersangka.
"Selama 20 hari ke depan tiga tersangka ini langsung dititipkan ke Rutan Jambe," kata Rivaldo, Jumat (24/11).
- Turap Penahan Tebing di Taman Margasatwa Ragunan Jebol Akibat Curah Hujan Tinggi
- Olahan Tepung Ketan Berbagai Varian ala Rumahan, Begini Langkah dan Bahan-Bahannya
- Ibu Rumah Tangga di Jambi Lawan Pencuri yang Coba Memerkosanya, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Pisau
- Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien
Dia menyebutkan, penahanan para tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Adapun dari ketiga tersangka tersebut berinisial H, C, dan N.
Rivaldo menambahkan, dalam perkara kasus Pasar Kuta Bumi ini ada dua perkara lain yang saat ini tengah dinanti. Dua perkara itu, dengan seorang tersangka mantan manajemen PD Pasar Niaga Kerta Raharja berinisial TW dan seorang warga atau pedagang berinisial S.
"Untuk TW, kita masih belum mendapat bekas perkaranya, ada dua perkara lagi terkait perkara Pasar Kemis. Pertama berinisial TW sama perempuan berinisial S. Jadi dua tersangka ini masih SPDP, belum ada berkasnya. Kalau sudah ada berkas kita pelajari dulu apa ada kekurangan atau sudah lengkap,"
kata dia.
merdeka.com
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menegaskan, terkait tindak pidana oleh tiga tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHPidana.
“Penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima oleh kejaksan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti,” ujar Arief.
Arief menyebutkan tiga tersangka berinisial C,H dan N terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dalam peristiwa kericuhan antara pedagang dan para kelompok ormas tersebut.
Sedangkan nasib TW, mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda NKR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu saat ini berstatus sebagai tahanan rumah setelah sempat ditahan di Mapolresta Tangerang.
"TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dah akhirnya dibawa ke rumah sakit,"
jelas Arief.
merdeka.com
Ditegaskan Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan diketahui kalau tersangka TW, menderita sakit bagian dalam. Sehingga, pihak dokter yang memeriksa mengharuskan TW menjalani tindakan operasi.
Maka dengan kondisi tersebut tersangka kini berstatus tahanan rumah. Namun, seluruh aktivitas tersangka tetap diawasi oleh pihaknya.
"Karena kondisi tersangka seperti itu, pihak keluarga akhirnya mengajukan TW untuk menjadi tahanan rumah. Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap dibawah pengawasan penyidik," tegas Arief.