TII Minta Hakim Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
"Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tutur Alvin.
Peneliti Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Tentu harapan saya Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum sehingga menimbulkan efek jera," ujar Alvin saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
Selain menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, lanjut Alvin, hukuman seumur hidup dapat menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis terhadap para koruptor yang kerap tidak efektif.
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tuturnya.
Sekedar informasi bahwa Peraturan Makamah Agung (Perma) No 1 tahun 2020 yang telah diundangkan sejak 24 Juli 2020. Disebutkan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.
Lalu, rentang hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Sidang Vonis
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mengadili kedua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat secara virtual.
"Sidang terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heri Hidayat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim ketua, Rosmina membuka sidang.
Perlu diketahui bahwa Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sendiri telah memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus korupsi.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pidana pokok, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yakni senilai Rp6.078.500.000.000,00 untuk pemilik PT Hanson dan Rp10.728.783.375.000 untuk Heru Hidayat.
Apabila dalam satu bulan kedua terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara sebagai uang pengganti.
"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
(mdk/rnd)