Tikam istri, Yudi ditangkap saat keluar dari masjid
Yudi (28) terpaksa mendekam di sel penjara Polsek Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, lantaran tega menganiaya istrinya Sri Wahyuni (23) hingga berlumuran darah.
Yudi (28) terpaksa mendekam di sel penjara Polsek Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, lantaran tega menganiaya istrinya Sri Wahyuni (23) hingga berlumuran darah.
Pasangan suami istri itu berdomisili di Jalan Inpres Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Keduanya bertengkar lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah ke Batam. Yudi ditangkap saat keluar dari masjid yang berada di jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kecamatan Enok.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com mengatakan, Yudi diamankan setelah dilaporkan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya pada Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 12.30 Wib.
"Peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku di rumah orangtua korban Jalan Inpres Parit 8 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu," kata Dolifar Sabtu (7/1).
Dikatakan Dolifar, penangkapan dilakukan polisi pada Jumat (6/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan mendapatkan informasi bahwa Yudi berada di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan setelah lari dari perbuatan melukai istrinya.
"Kemudian Kanit Reskrim Ipda Andi beserta 3 orang anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," kata Dolifar.
Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat pelaku baru keluar keluar dari masjid. Tak ingin buruannya kabur, polisi menangkap pelaku ketika meninggalkan masjid tersebut.
"Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban," imbuh Dolifar.
Selain itu, pelaku Yudi juga menikam istrinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut. Setelah itu pelaku membuang pisau di belakang rumah orangtua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dolifar.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban.
Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos warna merah putih milik pelaku yang pada saat kejadian mengenakan baju tersebut.
"Pertengkaran yang terjadi di antara suami istri tersebut, karena korban tidak mau diajak pindah ke Batam Kepulauan Riau. Lalu pelaku emosi dan menikam korban," pungkas Dolifar.