Tim Pembela Kemanusiaan kasus Siyono minta polisi transparan
Tim pembela menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.
Komisi Etik Profesi Polri sudah memutuskan hukuman kepada dua anggota densus 88 yakni AKBP T Dan IPDA H yang menyebabkan kematian Siyono. Keduanya dihukum dengan pemindahan tugas dan meminta maaf kepada Polri.
Melihat hasil tersebut Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Nugroho menduga ada ketidaktransparanan polisi dalam proses tersebut. Dia pun meminta polisi membuka hasil persidangan etik tersebut.
"Kami menghormati putusan itu, tapi kami menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan," kata Trisno kepada merdeka.com, Kamis (12/5).
Dia pun mencurigai ada upaya Polri memberikan perlindungan terhadap keduanya. Sebab tuntutan tertinggi dipecat dan diusut secara pidana, tapi ternyata keduanya hanya dipindah tugaskan.
"Kami meminta polisi transparan. Ini kesannya memberikan perlindungan, prosesnya tertutup, tidak transparan," ungkapnya.
Dia pun mempertanyakan apa dasar pertimbangan Komisi Etik Polri dalam memberikan hukuman tersebut. Sampai sekarang pihaknya pun belum mendapatkan salinan keputusan tersebut.
"Kita tidak tahu kenapa putusannya cuma dipindah tugaskan. Pasti ada pertimbangannya, kami ingin tahu itu," pungkasnya.