Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.
RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.
Tim penyusun pun ramai-ramai membantahnya. Salah satunya Prof Muladi. Dia menjelaskan, khusus tindak pidana korupsi dalam KUHP hanya diatur core crimenya saja atau tindak pidana pokok.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Kalau korupsi itu yang terkenal core crime pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Itu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau kooperasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana suap," katanya di Jakarta, Rabu (6/6).
Muladi menjelaskan, Core dimasukan ke dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus. Hanya saja ada beberapa modifikasi dengan alasan rasionalitas.
"Akan tetapi tidak sama sekali mengurangkan tanpa rasional tapi pemberatannya dan ada suatu hal yang tetap sebagai delik khusus tetap dibiarkan hidup di luar KUHP," terang dia.
"Jadi Undang-undang 31 Tahun 1999, Undang-undang KPK tetap ada di luar KUHP. Tapi core crimenya sebagai jembatan diatur di dalam rancangan KUHP ini atau KUHP baru," sambung dia.
Karenanya, ahli lainnya, Prof Hakristuti menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK tidak akan dilemahkan. Undang-undang 31 Tahun 1999 menerangkan secara jelas.
Bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Udang-undang 31 Tahun 1999.
"Artinya walaupun ada di dalam KUHP, maka tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegakan hukum lain," terang dia.
"Ini adalah landasan kuat untuk penegakan hukum termasuk KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," dia menambahkan.
Hakristuti menduga itulah yang menjadi pemicu RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat. "Ini nampaknya ada overside. Tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan bahwa ini akan melemahkan legitimasi KPK," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK
Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP
Istana: Kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dalam bentuk apapun
Bahas polemik RKUHP, Wiranto dan sejumlah menteri akan rapat
KPK diminta cari opsi alternatif soal masuknya delik korupsi ke RKUHP