Timbun BBM, tiga penambang batu di Wonogiri dicokok polisi
Salah satu pelaku membeli BBM dengan mobil kemudian dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun.
Tiga orang penambang golongan C digerebek polisi, gara-gara melakukan penimbunan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri.
Mereka yang ditangkap adalah adalah Slamet Riyadi (34) warga Krendetan Lor RT 1 RW 6, Desa Hargantoro yang berprofesi sebagai sopir, Sriyono (47) warga Sambeng RT 2 RW 5, Desa Girirejo, yang berprofesi sebagai operator alat berat serta Sutarno (52) mandor CV Sehati, warga Taman Etan RT 003/RW 001, Desa Wiroko.
Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Siti Aminah kepada merdeka.com mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada hari Jumat 17 Januari lalu, sekitar pukul 06.15 WIB, di tempat penyimpanan BBM, Dusun Tirisan Kulon RT 1, Desa Wiroko, Tirtomoyo, Wonogiri.
"Ketiganya kita tangkap di Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Kita tangkap mereka berdasarkan laporan dari warga. Mereka menginformasikan bahwa di CV Sehati, Tirtomoyo sering terdapat BBM jenis solar bersubsidi. Setelah kami lakukan pemantauan, ternyata informasi warga benar. Sehingga kami lakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Siti, Minggu (19/1) siang.
Menurut Siti, berdasarkan informasi dari warga, penimbunan BBM tersebut dilakukan untuk oleh ketiga tersangka dalam jeriken. Mereka menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan industri yakni menyuplai bahan bakar untuk penambangan golongan C.
"Solar tersebut disalahgunakan untuk mengisi alat berat seperti backhoe, yang digunakan CV Sehati, untuk memecah batu," tukasnya.
Menurut Siti, hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui, BBM yang ditimbun tersebut milik Tri Hartoto, warga Dusun Taman Wetan RT 003/RW 001, Desa Wiroko, Tirtomoyo, Wonogiri. Sementara peran para tersangka berbeda-beda. Slamet Riyadi dengan mobil Isuzu Panther warna biru bernopol AB 8503 DD bertugas membeli BBM solar di SPBU Baturetno.
Solar yang telah dibeli dipindahkan dalam jeriken tersebut selanjutnya ditimbun di rumah Tri Hartoto untuk selanjutnya digunakan mengisi alat berat dan truk untuk keperluan industri batu pecah golongan C. Sedangkan tersangka Sriyono bertugas mengisi bahan bakar ke alat berat. Dan Sutarno sebagai pengawas atau mandor CV Sehati.
"Kita sudah mengecek izin pemilik CV Sehati. Sebenarnya izinnya untuk penjualan BBM bersubsidi eceran, tetapi disalahgunakan untuk bahan bakar alat berat. Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas," tegasnya.