Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
ia menyebut, permohonan ini untuk kepentingan Indonesia lebih baik.
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
- Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
- Catatan Timnas AMIN Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
- Timnas AMIN soal Salam Empat Jari: Gerakan Rakyat Akibat Ketidakpuasan Atas Kebijakan Pemerintah
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun berharap, Mahkamah Konstitusi berani mengabulkan permohonan Timnas AMIN terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.
Dia tidak ingin MK takut jika mengabulkan permohonan, maka bakal terjadi macam-macam.
"Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini," kata Refly saat menyerahkan kesimpulan PHPU Timnas AMIN di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Jangan sampai isu yang beredar katanya MK takut, khawatir kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam. Kita yakinkan bahwa hal tersebut tidak benar ya, karena kita berada di jalur konstitusi," ujarnya.
Bagi Refly, menjadi haram jika sebuah permohonan dengan dalil kuat tidak dikabulkan oleh MK. Dia menyebut, permohonan ini untuk kepentingan Indonesia lebih baik.
"Jadi bagi Mahkamah konstitusi kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan ya. Sebaliknya harus dikabulkan," katanya.
"Dan untuk itu kita sama-sama memberikan penguatan karena ini bukan hanya soal 01, 03, tapi ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," tambahnya.
Refly tidak rela jika pemimpin Indonesia yang terpilih dari hasil kecurangan. Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
"MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini," pungkasnya.