Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Sebab, Prabowo belum pensiun dari jabatannya sebagai Menhan.
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
- Momen Presiden Prabowo Tunjuk Anies dan Hormat ke Jenderal Sepuh
- Momen Istimewa Jenderal Prabowo Sungkem ke Perempuan Berusia 105 Tahun yang Sangat Dihormati
- Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
- Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan TNI Hari Ini
Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menilai pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pemberian gelar jenderal kehormatan tersebut dinilai tidak masuk akal.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Refly Harun dalam acara bertajuk 'Silahturahmi Relawan Capres 01 dan 03 Menuju Gerakan Rakyat Menolak Pemilu Curang' di Gedung GBN, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
"Enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan. Coba bayangkan ini pakai common sense saja kita. Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul. Ini enggak karu-karuan. Pakai common sense saja enggak masuk akal," kata Refly.
Selain itu, kata Refly, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat. Sebab, Prabowo belum pensiun dari jabatannya sebagai Menhan.
"Nanti lah kalau dia pensiun dapat, dia nanti bintang penghargaan mahaputra adipradana, mahaputra utama, mahaputra pratama, seperti Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI) dapat walau pun dia enggak ambil tapi tetap diantarkan ke rumahnya," terang Refly.
Dia juga mengutip pernyataan Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang juga membeberkan bahwa pemberian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda. Pemberian mestinya diberikan kepada prajurit TNI aktif.
"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi," ujar Refly.
Lebih lanjut, Refly mempertanyakan alasan pemberian gelar jenderal kehormatan dari Jokowi kepada Prabowo itu. "Lah ini belum selesai (dari Menhan) lalu apa yang menyebabkan kemudian kita harus memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
Jokowi menilai kenaikan pangkat di lingkungan TNI-Polri merupakan hal yang biasa.
Dia mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.
"Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar. Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).
Dia membantah anggapan bahwa ada transaksi politik dibalik kenaikan pangkat Prabowo. Jokowi menyebut dirinya menaikkan pangkat Prabowo setelah Pemilu 2024 agar tak ada anggapan tersebut.
"Kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," ujarnya.
Jokowi menjelaskan alasan menyetujui kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.